Nama : Linda Aviva
Nim :
D42172380
Prodi : Akuntansi sector public
Pengertian
perusahaan Dana Pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan Perusahaanyang
memungut dana dari masyarakat kepada peserta pensiun sesuai perjanjian.
Artinya dana pensiun dikelola oleh suatu lembaga dan memungut dana dari
pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana
tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan
perjanjian kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian dapat diberikan pada
saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab sebab
lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.
Sedangkan
menurut Undang – undang Nomor 11 tahun 1992 Dana pensiun adalah “badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun”. Dengan demikian, jelas bahwa yang mengelola dana
pensiun adalah Perusahaan yang memiliki badan hukum
seperti bank umum atau asuransi jiwa.
Program
pensiun (pension plan) adalah pengaturan di mana pemberi kerja memberikan
imbalan (pembayaran) kepada pensiunan karyawan atas jasa yang diberikan selama
kerja.
Imbalan
purnakarya (yaitu pensiun dan pembayaran sekaligus atas purnakarya); dan imbalan
pascakerja lain, seperti asuransi jiwa pascakerja dan fasilitas pelayanan
kesehatan pascakerja.
Program
imbalan pascakerja diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program
imbalan pasti, bergantung pada substansi ekonomi dari syarat dan ketentuan
pokok dari program tersebut. Dalam program iuran pasti.
Dalam program iuran pasti, kewajiban hukum
atau kewajiban konstruktif entitas terbatas pada jumlah yang disepakati sebagai
iuran kepada dana. Jadi, jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja
ditentukan berdasarkan jumlah iuran yang dibayarkan entitas (dan mungkin juga
oleh pekerja) kepada program imbalan pascakerja atau perusahaan asuransi,
ditambah dengan hasil investasi dari iuran tersebut. Akibatnya, risiko aktuaria
(imbalan lebih kecil dari yang diharapkan) dan risiko investasi (aset yang
diinvestasikan tidak cukup untuk memenuhi imbalan yang diharapkan) secara
substansi ditanggung pekerja.
Tujuan
Pensiun
Tujuan
penyelenggaraan dana penerima pensiun dapat dilihat dari dua atau tiga pihak
yang terlibat. Jika hanya dua pihak berarti antara pemberi kerja dengan
karyawannya sendiri. Sedangkan jika tiga pilihan, yaitu pemberi kerja, karyawan
dan lembaga pengelola dana pensiun, dimana kemudian masing masing pihak
memiliki tujuan tersendiri.
Bagi
pemberi kerja tujuan penyelenggaraan dana pensiun bagai karyawan adalah sebagai
berikut:
- Memberikan penghargaan kepada para
karyawan yang telah mengabdi diperusahaan tersebut.
- Agar dimasa usia pensiun karyawan
tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja
diperusahaannya.
- Memberikan rasa aman dari segi
batiniah sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
- Meningkatkan motivasi karyawan
dalam melaksanakan tugas sehari – sehari
- Meningkatkan citra perusahaan
dimata masyarakat dan pemerintah
Sedangkan
bagi karyawan yang menerima pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya
pensiun adalah:
- Kepastian memperoleh penghasilan
dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun
- Memberikan rasa aman dan dapat
meningkatkan motivasi untuk bekerja
Selanjutnya
bagi lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah:
- Mengelola dan pensiun untuk
memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
- Turut membantu dan mendukung
program pemerintah
Jenis
Jenis Pensiun
Secara
umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi
pensiun sebagai berikut:
- Pensiun normal
Yaitu
pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun
seperti yang ditetapkan perusahaan.
Sebagai contoh rata rata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55
tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
- Pensiun dipercepat
Jenis
pensiun ini untuk kondisi tertentu, misalnya karena adalah pengurangan pegawai
di perusahaan tertentu.
- Pensiun ditunda
Merupakan
pensiuan yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri,
namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal tersebut
karyawan yang mengajukan tetap keluarnya dan pensiunnya baru dibayar pada saat
usia pensiun tercapai.
- Pensiun cacat
Pensiun
yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan peserta mengalami
kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran
pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal
dimana masa kerja diakui seolah olah sampai usia pensiun normal.
Jenis
Jenis Dana Pensiun
Menurut
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun dapat digolongkan kedalam
beberapa jenis yaitu:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK)
Jadi
pengelolaan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK)) atau lembaga
keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa
alternatif. Altenatif ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan atnpa
menghilangkan hak karyawan . alternatif yang dapat dipilih antara lain:
- Mendirikan sendiri dana pensiun
bagi karyawannya
- Mengikuti program pensiun yang
diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain
- Mendirikan dana pensiun secara
bersama sama dengan pemberi kerja
Selanjutnya
penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa
setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan (DPLK).
Menurut
ketentuan diatas program pensiun yang dapat dijalankan adalah sebagai berikut:
- Program Pensiun Manfaat Pasti
(PPMP)
Merupakan
program pensiun yang besar manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana
Pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari
gajinya.
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Besarnya
manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun.
Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja
Sistem
Pembayaran Pensiun
ada
dua jenis pembayaran uang pensiun yang biasa dilakukan oelh perusahaan baik
untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti
(PPIP). Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998
Tanggal 13 Juli 1998. Menurut ketentuan ini pembayaran rumus yang tersedia
yaitu Rumus Bulanan atau Rumus Sekaligus.
- Program Pensiun Manfaat Pasti (PPM)
Pembayaran
pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain:
- Perusahaan tidak mau pusing dengan
karyawan yang sudah pensiun
- Untuk memberikan kesempatan kepada
pensiunan agar dapat mengusahakan uang pensiun yang diperolehnya untuk
berusaha, karena biasanya pensiun sekaligus uangnya dalam jumlah besar
- Kerena permintaan pensiunan itu
sendiri
Perhitungan
menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:
MP
= FPd x MK x PDP
Ket:
MP
= Manfaat Pensun
FPd
= faktor penghargaan dalam desimal
MK
= Masa Kerja
PDP
= Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata rata berapa bulan
terakhir
Dalam
hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor
penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2.5% dan total manfaat
pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sedangkan
perhitungan dengan rumus bulanan bagi PPMP sebagai berikut:
MP
= Fpe x MK x PDP
Ket:
MP
= Manfaat Pensun
FPe
= faktor penghargaan dalam persentase (%)
MK
= Masa Kerja
PDP
= Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata rata berapa bulan
terakhir
Contoh:
Menurut
perhitungan final earning pensiun plan adalah jika gaji
terakhir anda sebelum pensiun adalah Rp.1000.000; sementara masa kerja 20
tahun, maka anda akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5% x 20 x
Rp.1000.000 = Rp.500.000
Contoh
lain menurut perhitungan career average eraning atau
pendapatan rata rata selama masa kerja misalnya gaji awal perta kali kerja
adalah Rp.50.000 dan terakhir adalah Rp.1.000.000, kemudian jika dihitung
secara rata rata selama 20 tahun adalah sebesar Rp.400.000, maka pensiun
per bulan yang diterima adalah 2,5 x 20 x Rp.400.000 = Rp.200.000
Selanjutnya
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/0.17/1998 pembayaran
manfaat pensiun oleh dana pensiun dapat pula dilaksanakan
- Dalam hal jumlah yang akan
dibayarkan per bulan oleh dana pensiun yang menyelenggarakan Program
Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus bulanan kurang dari
Rp.300.000, dari manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus
- Dalam hal manfaat pensiun yang
menjadi hak peserta pada Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan
rumus sekaligus lebih kecil dari Rp.36.000.000, manfaat pensiun tersebut
dapat dibayarkan sekali gus.
- Program Pensiun Iuran Pasti
Pembayaran
manfaat pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti dan hasil pengembangannya
lebih kecil dari Rp.36.000.000 dapat dibayarkan sekaligus.
Iuran
peserta dalam 1 tahun untuk Program Pensiun Iuran Pasti yang menggunakan rumus
sekaligs maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang
dinyatakan dalam desimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun, sedangkan
rumus bulanan maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang
dinyatakan dalam persentase kali penghasilan dasar pensiun per tahun
Perhitungan
menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut:
IP
= 3 x FPd x PDP
Ket:
IP
= Iuran pensiun
FPd
= Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP
= Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Sedangkan
perhitungan Rumus Bulanan adalah
IP
= 3 x Fpe x PDP
Ket:
IP
= Iuran pensiun
FPe
= Faktor Penghargaan per tahun dalam persentase (%)
PDP
= Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Referensi
1xbet korean soccer bet Archives - Sportsbet
BalasHapus1xbet korean soccer หาเงินออนไลน์ bet Archives. Sportsbet Sports Betting, Odds, Free 1xbet Bets, News, Betting youtube mp3 Tips and Analysis.