Nama :
Linda Aviva
Nim : D42172380
Resume
AKM 2
PENGAKUAN PENDAPATAN
Pengertian
Pengakuan Pendapatan
Menurut PSAK 23, pendapatan
adalah arus kas masuk bruto dari manfaat ekonomik yang timbul dari aktivitas
ormal
entitas
selama suatu periode, jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas
yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal.
Dengan pengertian diatas, maka perusahaan tidak
boleh mencatat Pajak yang dipotong dari pihak lain sebagai pendapatan walaupun
pajak merupakan kas masuk ke perusahaan. Disisi lain perusahaan yang bergerak
sebagai agen (bukan orang yang sebenarnya) dari sebuah transaksi tidak boleh
mengakui kas yang masuk sebagai pendapatannya, namun hanya mengakui komisi
sebagai pendapatannya
Prinsip Pengakuan
Pendapatan
Permasalahan utama dalam akuntansi untuk pendapatan
adalah menentukan saat pengakuan pendapatan.
Pada prinsip pengakuan pendapatan (revenue recognation principle),
umumnya pendapatan diakui pada saat (1) direalisasikan atau dapat
direalisasikan dan (2) dihasilkan (earned).
Maksud dari pernyataan tersebut adalah bahwa:
Pendapatan dianggap direalisasikan apabila
barang dan jasa, barang dagangan, atau harta lain ditukar dengan kas atau klaim
atas kas; Pendapatan dianggap dapat direalisasikan apabila aktiva yang diterima
dalam pertukaran segera dapat konversi (siap ditukar) menjadi kas atau klaim
atas kas dengan jumlah yang diketahui;
Pendapatan dianggap dihasilkan (earned)
apabila entitas bersangkutan pada hakikatnya telah menyelesaikan apa yang seharusnya
dilakukan untuk mendapat hak atas manfaat yang dimiliki oleh pendapatan itu,
yakni apabila proses menghasilkan laba telah selesai atau sebenarnya telah
selesai.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar